Autumn in PKNU (Dokumentasi Pribadi)
LEGALISASI KEMENLU
Setelah mendapat legalisasi dari
AHU KEMENKUMHAM, saya bergegas untuk melakukan legalisasi di KEMENTRIAN LUAR
NEGERI (KEMENLU). Sama seperti legalisasi di AHU, legalisasi di KEMENLU juga sudah
dilakukan secara online. Untuk aplikasi legalisasi kemenlu, telah tersedia di playstore
(Android) dengan nama aplikasi Legalisasi.
Jangka waktu penyelesaian dokumen sekitar 2 hari kerja, dengan baiaya
per dokumen Rp.25.000. Dokumen yang bisa dilegalisasi antara lain: Ijazah, Akte
kelahiran, akte kematian, surat nikah, surat kuasa, SIM , surat kuasa, surat berkelakuan baik, dan lain lain. Untuk lebih
jelasnya, teman-teman bisa lihat di : https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/halaman_list_lainnya/legalisasi-dokumen.
Sebagai langkah awal, dokumen
yang telah mendapat sticker legalisasi dari AHU, KEMKUMHAM dapat mengunduh
aplikasi di play store. Dikolom pencarian di google play store tinggal di tulis
“legalisasi kemenlu”, kemudian muncul aplikasi sebagai berikut :
Aplikasi LEGALISASI KEMENLU di Play Store
Setelah diinstal, kemudian jalankan aplikasinya. Untuk memulai menggunakan aplikasi, kita harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Data-data yang harus diisi ketika melakukan registrasi adalah : Nama, Nomor KTP, Nomor handphone, Alamat email aktif, kemudian kita diminta untuk membuat password. Setelah semuanya terisi, kemudian kita akan diminta untuk mengupload foto bukti identitas pribadi, bisa berupa KTP, SIM atau PASPOR. Setelah berhasil melakukan registrasi, kemudian kita akan masuk ke menu login, masukkan username (email) dan password, kemudian pilih LOGIN.
Screenshoot langkah pendaftaran di aplikasi legalisasi kemenlu. (Dokumentasi pribadi)
Setelah login, kemuadian kita bisa memilih untuk membuat permohonan. Pada menu permohonan ini kita akan diminta untuk mengisi beberapa hal, yaitu pilih instasi tempat permohonan (KEMENLU), pilih negara tujuan yang tempat dokumen akan digunakan, kemudian kita akan di minta mengupload dokumen yang telah dilegalisir di AHU KEMENKUMHAM. Setelah semua data kita isi, kemudian tinggal menunggu review dari kemenlu. Setelah beberapa jam, kita akan mendapatkan notifikasi apakah dokumen kita diterima atau tidak, kalau diterima, kita akan mendapatkan notifikasi jumlah pembayaran dan rekening tujuan pembayaran. Setelah kita melakukan pembayaran, kita akan akan mendapatkan notifikasi tentang hari dan jam untuk menyerahkan dokumen ke kementrian luar negeri, dengan alamat : DIREKTORAT KONSULER, Jalan Taman Pejambon, No. 6
Jakarta Pusat, DKI JAKARTA 10110 Indonesia. Berikut langkah-langkah mengisi dokumen permohonan :
Setelah menunggu kurang lebih 4 jam, dokumen saya telah direview dan di setujui. Kemudaian saya diminta untuk melakukan pembayaran sejumlah 50.000 rupiah (untuk Ijazah dan transkrip nilai), setelah mengupload bukti pembayaran, saya mendapat notifikasi untuk menyerahkan dokumen ke kantor KEMENLU (kita bisa bertanya ke petugas keamanan untuk mengetahui lokasi gedung untuk menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir). Seperti biasa, saya memilih waktu paling pagi, yaitu jam 8 pagi agar mendapatkan antrian awal, terbukti walau diminta datang jam 11, karena antrian masih sepi, saya dilayani dan akhirnya mendapat legalisasi dari KEMENLU. Selangkah lagi, untuk mendapat apostille dari Kedubes KOREA SELATAN.
Unnamed Place (Dokumentasi Pribadi)
Bersambung...
IG : @muhamadfirmansyah2799
Sejong 1-Building
Daeyon 3 (sam)-Dong
Busan
Korea Selatan
Komentar
Posting Komentar