Unnamed Place (Dokumentasi Pribadi)
Perjalanan Ke Utara
LEGALISASI IJAZAH DI AHU
Pagi itu saya izin untuk bisa
absen pagi di kantor jakarta, karena dokumen yang telah saya upload di (https://legalisasi.ahu.go.id/) telah
mendapat persetujuan dan dikirmkan jadwal (tanggal dan jam) untuk di bawa ke
loket AHU di Cikini Jakarta Pusat. Ya, begitulah sekarang, untuk menghemat
waktu dan mencegah terjadinya proses percaloan, proses pengurusan legalisasi di
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), KEMENKUMHAM, bisa diurus secara online.
Terobosan ini bisa memangkas waktu yang sebelumnya memakan waktu mingguan
bahkan bulanan, kini bisa selesai dalam 1 (satu) sampai 2 (dua) hari saja. Segala
proses nya dilakukan online, pun dengan pembayaran, kita tidak perlu lagi
membayar diloket, cukup dengan membayar via ATM disekitar kita (BANK BUMN ya,
kan cinta Indonesia) proses yang awalnya ribet kini begitu sangat mudah.
Proses awalnya dimuali dengan
melakukan registrasi dulu di halaman (https://legalisasi.ahu.go.id/),
dengan cara pilih ;
1.
Permohonan, kemudian
2.
Registrasi.
Dimenu registrasi ini, kita
diminta mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, nomor
handphone, dan NIK. Kemudian juga, kita akan diminta membuat username dan
password yang akan kita gunakan untuk login. Setelah kita mendapatkan
notifikasi email bahwa kita telah sukses melakukan registrasi, kita bisa lanjut
ke permohonan, kemudian pilih login. Kemudian masukkan username yang telah kita
buat, password, dan captha (capthanya sensitif, jadi harus diperhatikan huruf
Kapital). Untuk lebih jelasnya, tata cara nya bisa dilihat di (panduan.ahu.go.id). Berikut contoh screen shoot dr akun
saya yang telah berhasil di daftarkan .
Setelah mengupload dokumen, nanti
kita akan mendapatkan notifikasi via aplikasi atau via email bahwa pengajuan
kita diterima, atau di tolak. Apabila diterima, maka dilanjutkan dengan
pembayaran, yang bisa dilakukan di ATM terdekat.
Setalah absen
dulu di kantor Jakarta, saya melanjutkan perjalanan menggunakan ***jek untuk
meuju Gedung CIK'S (namanya keren euy), dengan alamat : No.84-86, Jl. Cikini
Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10330, Indonesia, buka mulai jam 08.00 pagi. Saya memilih
datang pagi (agar bisa mendapat pelayanan pertama), betul tepat jam 8, setelah
bertanya kepada resepsionis, saya diarahkan menuju loket untuk mendapatkan cap
(stiker) bahwa dokumen yang telah diterjemahkan diakui oleh AHU, KEMENKUMHAM. Berikut contoh sticker legalisasi AHU
Bersambung...
IG : @muhamadfirmansyah2799
Sejong 1-Building
Daeyon 3 (sam)-Dong
Busan
Korea Selatan
Komentar
Posting Komentar