LEGALISASI IJAZAH DI DITJEN AHU (Beasiswa KOICA-Korea)

Unnamed Place (Dokumentasi Pribadi)

Perjalanan Ke Utara
LEGALISASI IJAZAH DI AHU


Pagi itu saya izin untuk bisa absen pagi di kantor jakarta, karena dokumen yang telah saya upload di (https://legalisasi.ahu.go.id/) telah mendapat persetujuan dan dikirmkan jadwal (tanggal dan jam) untuk di bawa ke loket AHU di Cikini Jakarta Pusat. Ya, begitulah sekarang, untuk menghemat waktu dan mencegah terjadinya proses percaloan, proses pengurusan legalisasi di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), KEMENKUMHAM, bisa diurus secara online. Terobosan ini bisa memangkas waktu yang sebelumnya memakan waktu mingguan bahkan bulanan, kini bisa selesai dalam 1 (satu) sampai 2 (dua) hari saja. Segala proses nya dilakukan online, pun dengan pembayaran, kita tidak perlu lagi membayar diloket, cukup dengan membayar via ATM disekitar kita (BANK BUMN ya, kan cinta Indonesia) proses yang awalnya ribet kini begitu sangat mudah.
Proses awalnya dimuali dengan melakukan registrasi dulu di halaman (https://legalisasi.ahu.go.id/), dengan cara pilih ;
1.    Permohonan, kemudian
2.    Registrasi.
Dimenu registrasi ini, kita diminta mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, nomor handphone, dan NIK. Kemudian juga, kita akan diminta membuat username dan password yang akan kita gunakan untuk login. Setelah kita mendapatkan notifikasi email bahwa kita telah sukses melakukan registrasi, kita bisa lanjut ke permohonan, kemudian pilih login. Kemudian masukkan username yang telah kita buat, password, dan captha (capthanya sensitif, jadi harus diperhatikan huruf Kapital). Untuk lebih jelasnya, tata cara nya bisa dilihat di  (panduan.ahu.go.id). Berikut contoh screen shoot dr akun saya yang telah berhasil di daftarkan .


Setelah mengupload dokumen, nanti kita akan mendapatkan notifikasi via aplikasi atau via email bahwa pengajuan kita diterima, atau di tolak. Apabila diterima, maka dilanjutkan dengan pembayaran, yang bisa dilakukan di ATM terdekat.
Setalah absen dulu di kantor Jakarta, saya melanjutkan perjalanan menggunakan ***jek untuk meuju Gedung CIK'S (namanya keren euy), dengan alamat : No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia, buka mulai jam 08.00 pagi. Saya memilih datang pagi (agar bisa mendapat pelayanan pertama), betul tepat jam 8, setelah bertanya kepada resepsionis, saya diarahkan menuju loket untuk mendapatkan cap (stiker) bahwa dokumen yang telah diterjemahkan diakui oleh AHU, KEMENKUMHAM. Berikut contoh sticker legalisasi AHU

Bersambung...
IG : @muhamadfirmansyah2799
Sejong 1-Building
Daeyon 3 (sam)-Dong
Busan
Korea Selatan


Komentar